Kasus Mayat Dalam Karung, Berhasil di Ungkap Polres Tasikmalaya

    Kasus Mayat Dalam Karung, Berhasil di Ungkap Polres Tasikmalaya

    POLRES TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya ungkap motif pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam karung di sungai Cipanaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

    Kasus yang menyita perhatian publik ini berhasil dipecahkan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar dalam waktu 4 hari. HD (49) diamankan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (18/9/2024).

    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, bahwa pada Minggu (15/92024) yang lalu, telah ditemukan sesosok jenazah didalam karung di aliran sungai Cipinaha Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

    "Sehingga dengan temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal sampai kami melakukan otopsi. Hingga akhirnya kami menemukan kesamaan dengan orang yang hilang pada (13/9/2024) yang dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, " katanya, Senin (23/9/2024).

    Jadi dengan hasil otopsi, penyelidikan dan petunjuk yang kami dapatkan selama ini, identik bahwa mayat yang kami temukan di sungai Cipinaha tersebut merupakan orang yang hilang di Tasikmalaya Kota dengan inisial FS (72).

    AKP Ridwan menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka kepada korban yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut pada saat dilokasi kejadian, tersangka mencekik dengan kedua tangannya pada saat korban keluar dari tempat tersebut sekora pukul 09.00 WIB pada saat kondisi sepi.

    "Barang Bukti (BB) yang mencoba untuk dihilangkan seperti handphone yang dihancurkan. Sampai alhirnya dengan menggunakan kendaraan yang dimilikinya tersangka membawa dan membuang korban ke sungai Cipinaha Jatiwaras tersebut, " katanya.

    Masih kata Ridwan, adapun motif dari pada pelaku, karena yang bersangkutan merasa sakit hati kepada korban terkait masalah utang piutang

    Diketahui pelaku HD berprofesi sebagai penjual di Pasar Cikurubuk Kabupaten Tasikmalaya yang memiki hutang kepada korban sebesar Rp20 Juta.

    Pasal yang disangkakan, adalah pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta penganiyayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    polrestasikmalaya
    Tasikmalaya.

    Tasikmalaya.

    Artikel Sebelumnya

    PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia...

    Artikel Berikutnya

    Propam Polri Pastikan Anggota Netral di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Ikuti Kami